Polisi menangkap dua selebritis asal Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, berinisial RSL (24) dan MSL (24), karena diduga mempromosikan situs judi online melalui akun Instagramnya.
Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan diamankan pada Senin 20 Maret 2023 pukul 14.00 WIB di sekitar Jalan Baypass Nomor 1 Manggis Ganting Koto Selayan, Bukittinggi.
"Mereka kembar, kakak dan adik," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Selasa (28/3/2023).
Dwi mengatakan, kedua tersangka yang memiliki akun Instagram itu mengunggah Instagram story media sosial ke akun Instagram mereka yang menawarkan atau mempromosikan situs judi online bernama Roboslot.
“Kasus ini bermula ketika anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram lain memposting story media sosial di Instagram yang menawarkan dan mempromosikan situs judi online,” ujarnya.
Ia kemudian melanjutkan berdasarkan temuan tersebut, dilakukan penyelidikan dan profiling pemilik rekening, dan hasilnya pemilik rekening berada di Bukittinggi kemudian dua orang tersangka, dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Sumbar.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, dimaksudkan agar keduanya mengetahui promosi situs judi online tersebut," pungkasnya.
Dua tersangka dituduh melanggar Pasal 45(2) dan/atau Pasal 303(1) UU No. 19, yang diubah pada tahun 2016, juncto UU No. 11 Tahun 2008, yang mengubah UU Data dan Transaksi Elektronik No. 11, Pasal 27(2) 11. Hukum Pidana.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar